Thecronutproject.com – Berencana galbay (gagal bayar) atau kabur dari pinjaman online? Ketahui dulu apa saja resiko pinjaman online tidak dibayar berikut ini.
Pinjaman online adalah bisnis yang sedang marak dan berkembang pesat di Indonesia. Sejak beberapa tahun belakangan, aplikasi pinjol semakin banyak jumlahnya dan mudah digunakan oleh setiap orang.
Sayangnya, ada beberapa oknum nakal yang sengaja tidak membayar tagihan mereka alias kabur. Lantas, apa sih resiko tidak membayar pinjaman online?
Pada dasarnya, layanan pinjaman online hadir untuk membantu keuangan masyarakat yang sedang mengalami krisis. Ketika pengajuan kepada pihak bank prosesnya terlalu lama, pinjol bisa menjadi solusi cepat dan tepat.
Namun karena beberapa hal, sebagian orang seolah-olah kabur dari pinjaman online. Tentu ini bukanlah perilaku yang benar. Berikut resiko pinjaman online tidak dibayar yang perlu Anda pahami.
Resiko Pinjaman Online Tidak Dibayar
Ada istilah “galbay pinjol” yang artinya gagal bayar pinjaman online. Apa resikonya jika tidak bayar pinjaman online? Berikut informasinya:
1. Bunga dan denda semakin bertambah banyak
Ketika Anda memutuskan untuk tidak membayar pinjaman online, ini tidak lantas membuat bunga dari pinjaman otomatis berhenti. Namun justru sebaliknya, bunga Anda bakal terus bertambah dari waktu ke waktu.
Semakin lama menunggak pembayaran, besaran bungan yang perlu dibayar juga semakin menumpuk. Resiko pinjaman online tidak dibayar memang sangat menyedihkan.
Belum lagi apabila perusahaan pinjaman online menerapkan denda, kondisinya semakin buruk. Nominal yang seharusnya tidak terlalu tinggi, maka bisa saja menjadi sangat mahal.
Oleh sebab itu, sebaiknya Anda membayar pinjaman tepat waktu dan tidak berusaha kabur begitu saja. Daripada di akhir nanti harus membayar lebih mahal, Anda sendiri yang rugi.
Baca juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya (Terdaftar OJK)
2. Status di SLIK OJK yang buruk
Selanjutnya, resiko yang akan didapat ketika pinjaman online tidak dibayar adalah reputasi di SLIK OJK menjadi buruk. Pihak pinjaman online bakal terus mengupdate reputasi ini selama Anda masih meminjam uang mereka.
Ketika pembayaran pinjaman berjalaan lancar, maka status di SLIK OJK adalah “kredit lancar”. Begitu pula pada saat Anda tidak membayar pinjaman, statusnya berubah menjadi “kredit macet”.
Data tersebut tersedia di SID (Sistem Informasi Debitur) OJK dan semua penyedia layanan pinjaman atau bank bisa melihatnya. Nah, status yang buruk akan menyusahkan Anda mencari pinjaman.
Sekarang Anda mungkin bisa lari dari pinjaman online, namun di kemudian hari Anda sendiri yang susah mencari pinjaman uang dimanapun. Pihak bank dan layanan pinjaman lainnya pasti tidak mau bertransaksi dengan oknum tidak bertanggung jawab.
3. Di Teror Oleh Debt Collector
Teror dalam arti Anda akan di ganggu setiap hari melalui pesan singkat maupun di telepon. Biasanya jika pinjaman online tidak dibayar, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan.
Resiko yang paling parah adalah Anda akan dikatakan sebagai penipu, perampok uang perusahaan, dan lain sebagainya. Parahnya, semua itu akan di sebarkan ke nomer yang ada di dalam kontak HP Anda.
Inilah canggihnya aplikasi pinjaman online, aplikasi akan membaca semua kontak yang ada di HP.
Masih Membutuhkan Regulasi
Sayang sekali, di Indonesia belum mempunyai regulasi jelas sehubungan dengan sanksi peminjam ketika tidak bisa membayar tagihan. OJK belum menetapkan skema sanksi ketika pengguna tidak bayar pinjaman online.
Sampai sekarang, perusahaan pinjaman online diregulasi oleh Peraturan Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Kendati demikian, peraturan tersebut belum mencakup sanksi.
Apakah Tidak Membayar Pinjaman Online Bisa Dipidana?
Melalui website Hukum Online, salah satu anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anwar menyampaikan bahwasannya seseorang yang tidak membayar pinjaman tidak bisa dipidanakan.
Perlindungan dan jaminan kepada peminjam juga tertuang di undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terkait HAM Pasal 19 ayat 2 memberikan jaminan bahwa seseorang tidak diperbolehkan dipidana penjara lantaran tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam perjanjian utang piutang.
Sehingga, ketika seseorang diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada saat tidak bisa membayar pinjaman, jalan keluarnya bukan dipidana.
Baca juga: Cara Membatalkan Pinjaman di Tunaiku 100% Berhasil!
Pinjaman Online Ilegal Apakah Harus Dibayar?
Tidak ada pembenaran apapun untuk Anda yang ingin kabur dari tagihan, meskipun meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Secara hukum, uang yang sudah Anda terima tetap harus dikembalikan.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang resiko pinjaman online tidak dibayar yang perlu Anda pahami.
Tentu sangat dianjurkan supaya mematuhi prosedur pembayaran, karena beberapa perusahaan pinjol ada yang menagih ke rumah.