Thecronutproject.com – Jika kamu memiliki aset properti berupa tanah, maka kamu wajib memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Hal-hal terkait yang juga harus diurus adalah biaya pembuatan sertifikat tanah.
Pada dasarnya, sertifikat ini menjadi tanda bukti bahwa kamu memang pemilik sah dari tanah tersebut berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Biaya pembuatan sertifikat tanah yang dapat kamu daftarkan pun ada banyak jenisnya, misalnya biaya pembuatan sertifikat tanah hasil beli pribadi, biaya pembuatan sertifikat tanah hibah, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Nah, sebelum memproses pengurusan sertifikat tanah, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu KTP, KK, Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, SPPT PBB, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan menjadi acuan serta bukti yang valid dan segera terproses oleh petugas yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Sebenarnya, acuan pembuatan sertifikat tanah biaya ini sudah ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Yuk, simak rincian harga pembuatan sertifikat tanah berikut ini!
- Biaya Pendaftaran
Biaya ini harus kamu bayarkan saat pertama kali mendaftarkan untuk mengurus sertifikat tanah. Jumlah biaya yang akan kamu keluarkan adalah Rp50.000,00.
- Biaya Pemeriksaan Tanah
Sesuai pada Pasal 7 PP Nomor 128 Tahun 2015, hitungan tarif pemeriksaan tanah dapat kamu hitung dengan rumus berikut:
Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
Keterangan:
Tpa = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
L = luas tanah
HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus
- Biaya Pengukuran Tanah
Sesuai pada Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 128 Tahun 2015, tarif yang harus kamu bayar untuk pengukuran tanah memakai rumus berikut ini:
- Luas tanah ≤ 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp100.000,00
- Luas tanah > 10 hektar hingga 1.000 hektar
Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000,00
- Luas tanah > 1000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000,00
- Biaya TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi)
Nah, kalau biaya yang satu ini akan masuk ke kantong pribadi petugas yang mengurusi proses pembuatan sertifikat tanah tersebut. Besarnya biaya yang harus kamu keluarkan adalah Rp250.000,00.
Baca juga: Cara Menghitung Keuntungan Bisnis Properti
Contoh Penerapan Hitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Nah, setelah mengetahui rumus-rumus dasar untuk menghitung rincian biaya pembuatan sertifikat tanah, mari coba menghitung dengan contoh sebagai berikut:
- Kamu membeli sebidang tanah di area Surabaya dengan luas tanah 500m2. Nah, si penjual mematok harga sebesar Rp400.000.000,00.
Berdasarkan rumus yang telah tertera di atas, mari coba menghitung kisaran harga pembuatan sertifikat tanah yang akan kamu beli:
- Biaya Pendaftaran: Rp50.000,00
- Lalu, biaya TKA: Rp250.000,00
- Kemudian, biaya pengukuran tanah:
Tu = (500/500 x Rp50.000,00) + Rp100.000,00 = Rp150.000,00
- Biaya pemeriksaan tanah: Tpa = (500/500 x Rp40.000,00) + Rp 350.000,00 = Rp390.000,00
Jadi, total seluruh biaya yang harus kamu bayarkan adalah senilai Rp840.000,00
Perkiraan Modal Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Bagaimana, apakah sudah tercerahkan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah?
Nah, patut diketahui bahwa harga HSBKu serta HSBKpa pada setiap daerah berbeda-beda, ya.
Kamu dapat melihat biaya yang telah ditetapkan per daerah provinsi dengan mencari tahu melalui peraturan pemerintah.
Jadi, biaya pembuatan sertifikat tanah juga tergantung letak, luas, dan harga jual tanah tersebut, ya!