Thecronutproject.com – Kabar baik bagi para driver ojek online (ojol): mereka kini bisa merasakan manfaat dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan secara detail bagaimana cara driver ojek online jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, langkah yang penting ini menekankan perlunya jaminan sosial bagi semua pekerja, terutama di sektor informal.
Meski sektor informal berisiko tinggi dan belum terlindungi, kini para driver ojol punya kesempatan untuk mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja upah lainnya.
Hal ini diwujudkan dengan menjadikan mereka sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai langkah pertama, driver ojol perlu memahami cara driver ojek online jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah petunjuk dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan tentang cara mendaftar menjadi peserta.
- Buka portal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html. Kemudian, ikuti instruksinya. Bisa juga langsung klik Disini untuk mendaftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta dan pilih Individu (Pekerja BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
Selesaikan pendaftaran dengan mengisi data individu dan melakukan pembayaran setelah menerima kode iuran melalui email. Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dikirim melalui email atau bisa diambil di Kantor Cabang terdekat.
Sebagai catatan, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat email.
Baca juga: 7 Rekomendasi HP Untuk Ojek Online Murah tapi Bagus
Tidak hanya melalui website, para driver ojol juga bisa mendaftar langsung di kantor cabang, atau melalui Service Point Office (SPO), aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), bahkan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).
Keseluruhan biaya iuran sangat terjangkau, hanya Rp 16.800 per bulan untuk pekerja dengan upah Rp 1 juta. Biaya ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800.
Menurut Sahala Pasaribu, Koordinator Bidang Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, dengan hanya membayar Rp 16.800, para driver ojol sudah bisa mendapatkan berbagai manfaat.
“Ini Rp 16.800, Rp 10.000-nya untuk JKK, dan Rp 6.800-nya untuk JKM. Ini Rp 16.800 sudah nyaman bapak ibu, sudah tenang,” Terangnya.