Thecronutproject.com – Istilah perusahaan sudah tak asing lagi bagi banyak orang. Perusahaan adalah tempat memproduksi barang/jasa dan tempat bekerja banyak orang. Tahukah kamu bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia?
Di artikel ini akan dibahas lengkap mengenai pengertian contoh dan bentuk bentuk perusahaan.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan seringkali disebutkan dalam percakapan sehari hari. Namun, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan perusahaan? Apa definisi sebenarnya dari kata “perusahaan” ini?
Secara umum, perusahaan adalah tempat kegiatan produksi produk baik berupa barang maupun jasa.
Perusahaan juga bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang maupun jasa kepada masyarakat dengan motif keuntungan,
Keberadaan perusahaan tentu sangat penting untuk mendorong perekonomian nasional. Semakin banyak perusahaan yang ada tentunya akan membutuhkan tenaga kerja yang banyak pula.
Hal ini bisa menekan tingkat pengangguran di sebuah negara.
Sedangkan menurut Undang Undang No 3 Tahun 1982, perusahaan adalah apapun bentuk bisnis yang berkelanjutan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: (TUTORIAL) Cara Membuat CV Perusahaan dan Syarat Lengkapnya
Klasifikasi Perusahaan
Untuk mengelompokkan perusahaan, maka terdapat beberapa klasifikasi perusahaan berdasarkan indikator tertentu.
Berikut ini ialah klasifikasi perusahaan yang perlu kamu ketahui
- Jumlah pemilik, berdasarkan jumlah pemilik perusahaan klasifikasi perusahaan ialah perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
- Status Pemilik, berdasarkan siapa yang memiliki perusahaan terdapat perusahaan swasta dan perusahaan negara
- Bentuk hukum, terdapat perusahaan badan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
Bentuk-bentuk Perusahaan di Indonesia
Perusahaan di Indonesia jumlahnya sangat banyak bahkan mencapai 4.000.000 perusahaan pada tahun 2019.
Tentu saja setiap perusahaan memiliki lokasi kerja yang berbeda dengan bidang yang berbeda pula.
Selain itu, setiap perusahaan memiliki bentuk yang berbeda beda pula. Apakah kamu tahu bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia?
Berikut ini bentuk-bentuk perusahaan yang harus kamu ketahui disertai contohnya:
1. Perusahaan Berbadan Hukum
Bentuk usaha pertama ialah perusahaan berbadan hukum yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Untuk membuat perusahaan berbadan hukum, kamu harus melengkapi berbagai persyaratan dan melakukan pendaftaran.
Perusahaan berbadan hukum dapat dikelola oleh swasta maupun oleh negara.
Apa saja bentuk-bentuk perusahaan berdasarkan badan hukum yang ada di Indonesia?
Contoh bentuk-bentuk perusahaan berbadan hukum ialah:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Terbuka
- Perusahaan Umum
- Koperasi
Jika kamu membuat badan usaha hukum tersebut maka kamu harus mendaftarkannya secara resmi. Kamu juga harus mengikuti ketetapan yang berlaku agar bisa berjalan secara legal.
2. Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
Perusahaan bukan berbadan hukum adalah perusahaan yang tak memiliki sekat jelas antara kepemilikan pribadi dengan aset perusahaan.
Hal ini menyebabkan apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, maka aset pribadi pemilik perusahaan bisa terseret. Tentu saja hal ini menjadi sebuah kelemahan dari perusahaan yang tak terikat secara hukum.
Tetapi, banyak orang yang membuat bentuk perusahaan ini karena lebih ekonomis dan tidak harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang kompleks.
Contoh bentuk perusahaan bukan berbadan hukum ialah:
- Perusahaan Perseorangan
- Yayasan
- Persekutuan Perdata
- Command Vennootschap (CV)
- Pesekutuan Perdata
Bentuk perusahaan ini dapat dijalankan oleh swasta dan perusahaan yang ingin melakukan kerjasama.
3. Perusahaan Multinasional
Salah satu bentuk perusahaan yang terbilang sukses mengembangkan usahanya ialah perusahaan multinasional.
Mungkin, kamu pernah mendengar beberapa perusahaan ternama yang ternyata merupakan perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional merupakan perusahaan yang beroperasi di berbagai negara. Terdapat anak perusahaan di lebih dari satu negara untuk memudahkan kegiatan operasional.
Perusahaan multinasional ini mengontrol perusahaan induk dan cabang dengan baik. Baik dalam kontrol modal maupun dalam sistem manajemen untuk memperhatikan distribusi produk.
Untuk menjadi perusahaan multinasional tidaklah mudah. Perusahaan harus mampu tumbuh dan berkembang.
Karakteristik perusahaan multinasional ialah
- Memiliki visi dan misi yang mendunia
- Mempunyai badan usaha yang resmi dan legal
- Bisnis yang konsisten dan berkelanjutan
- Terbuka
- Memiliki keuntungan dan laba
- Mencatat pembukuan akuntansi yang transparan dan jelas
Contoh perusahaan multinasional adalah PT Unilever Tbk, Epson, Google, Microsoft dan berbagai merk terkenal lainnya.
Baca juga: 3 Contoh Profil Perusahaan & Panduan Lengkap Membuatnya
Unsur Perusahaan
Apa yang membuat suatu bidang usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan? Terdapat unsur unsur yang terkandung dalam sebuah perusahaan yakni sebagai berikut
- Badan usaha, setiap perusahaan memiliki kesatuan dari hukum untuk mencapai keuntungan
- Memperoleh laba, aktivitas yang dilakukan pada perusahaan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan
- Kegiatan di sektor ekonomi, setiap perusahaan melakukan kegiatan di berbagai sektor ekonomi seperti perdagangan, industri dan lainnya
- Berkesinambungan, perusahaan melakukan kegiatan komersial secara terus menerus dan bukan merupakan kegiatan komersial sesaat
- Diketahui publik, keberadaan perusahaan harus diketahui oleh banyak orang. Selain itu perusahaan juga sudah diakui keberadaannya secara hukum
- Melakukan pencatatan akuntansi, perusahaan harus melakukan transparansi atas kegiatan usaha
Bagaimana, apakah kini kamu sudah mengetahui bentuk-bentuk perusahaan dan contohnya? Ternyata setiap perusahaan memiliki bentuk dan klasifikasi yang berbeda.
Jika kamu sudah paham tentang bentuk-bentuk perusahaan dan ingin mencari informasi lain yang tak kalah penting, baca artikel lainnya di website ini ya!