Thecronutproject.com – Ingin mendirikan CV perusahaan tapi masih bingung langkahnya? Mari kita bahas cara membuat CV perusahaan dan syarat lengkapnya.
Apakah kamu sedang merintis usaha sendiri? Jika jawabannya adalah iya, maka kamu pasti sudah tahu bahwa legalitas usaha merupakan sebuah elemen yang krusial dalam pembangunan bisnis. Untuk itulah, kamu perlu belajar cara membuat CV perusahaan.
Membiarkan usaha terlalu lama berada dalam bentuk informal tentu saja bukan hal yang ideal di Indonesia.
Untuk mendapatkan akses penuh ke fungsi dan bentuk usaha yang maksimal kamu perlu memperhatikan legalitas sebuah usaha dengan cara mendirikan CV perusahaan.
Di negara kita, ada dua jenis badan usaha yaitu PT atau Perseroan Terbatas dan CV atau Commanditaire Vennootschap.
Keuntungan mendirikan CV terletak pada biaya mendirikan CV yang terjangkau dan bentuk pembagian hak dan kewajiban yang jelas.
Jadi, membuat CV perusahaan jelas merupakan pilihan yang bersahabat bagi kamu yang ingin mengurus legalitas usaha dengan modal menengah maupun mikro.
Lantas, bagaimana cara membuat CV perusahaan? Namun, sebelum kita mengulasnya, ada baiknya kamu mempelajari lebih dahulu mengenai apa itu CV perusahaan.
Pengertian CV Perusahaan
Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Jika kamu ingin langsung menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia maka kamu bisa menyebutnya Persekutuan Komanditer.
CV perusahaan merupakan sebuah bentuk legal dari kerja sama bisnis antara seseorang atau sekelompok orang yang memberikan modal dalam bentuk barang maupun dana kepada pihak tertentu demi menjalankan usaha.
Nantinya, pihak yang mengatur jalannya CV perusahaan akan memiliki tugas sebagai seorang pemimpin. Sedangkan, pihak yang satunya hanya menanamkan modal usaha.
Oleh karena itulah dalam persekutuan komanditer, kamu akan berhadapan dengan istilah sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif: menjalankan serta mengatur kebijakan perusahaan termasuk perjanjian dagang dengan pihak ketiga. Kamu dapat menyebut sekutu aktif dengan istilah persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu pasif: bertugas untuk menanamkan modal dalam persekutuan komanditer. Pihak ini hanya memiliki tanggung jawab terkait modal. Dalam artian, sekutu pasif tidak punya hak untuk mencampuri kepengurusan CV.
Pelajari juga: 3 Contoh Profil Perusahaan & Panduan Lengkap Membuatnya
Perbedaan Mendasar antara PT dan CV
Sebelum melangkah ke cara membuat CV perusahaan, kamu barangkali masih bingung apa perbedaan antara PT dan CV. Terlebih lagi, keduanya memang bentuk legalitas usaha yang paling populer di Indonesia.
Agar kamu tidak salah langkah, kami akan menjelaskan sedikit mengenai apa sebenarnya yang membuat CV dan PT begitu berbeda.
1. Status Hukum PT dan CV
Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum. Sedangkan di sisi lain, CV atau persekutuan komanditer tidak punya status yang sama.
2. Syarat Mendirikan CV dan PT
Seperti yang telah kamu pelajari dalam pengertian CV, kamu memerlukan sekutu pasif dan aktif sebelum mendaftarkan pendirian CV.
Sementara itu, jika kamu ingin mendirikan PT yang kamu butuhkan hanyalah sekelompok orang (minimal 2 orang) yang menyetorkan besaran modal sesuai dengan kesepakatan pendirian PT. Biasanya, sekelompok orang ini harus menyetorkan 25 persen dari kesepakatan.
3. Cara Mengurus CV dan PT
Pada sebuah CV, sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan perusahaan dan mengatur kebijakan operasionalnya.
Namun dalam sebuah PT, direksi dan segenap bawahannya harus beroperasi sesuai dengan hasil RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Dari ketiga hal ini, kamu dapat mengamati bahwa ada perbedaan yang mendasar antara PT dan CV.
Jika kamu tetap berkehendak mendirikan sebuah CV, silakan melanjutkan ke bagian berikutnya karena kami akan membahas cara membuat CV perusahaan lengkap dengan persyaratannya.
Baca juga: 2 Contoh Surat Masuk Perusahaan dan Proses Identifikasinya
Cara Membuat CV Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi untuk mendirikan sebuah CV:
- Salinan KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga untuk membuktikan identitasmu.
- Fotokopi sewa atau kontrak tempat usaha atau salinan bukti kepemilikan tempat usaha.
- Salinan keterangan domisili yang bisa kamu dapatkan dari pemilik ruko atau gedung.
- Fotokopi PBB atau pembayaran pajak bangunan gedung.
- Foto yang berisi tampilan kantor dari luar maupun dari dalam.
Setelah memenuhi kelengkapan dokumen di atas, kamu perlu memahami beberapa prosedur atau langkah pendirian CV.
1. Akta Pendirian CV
Pertama-tama, kamu perlu terlebih dahulu membuat akta pendirian CV. Langkah membuat akta dapat kamu lihat dalam KUHD pasal 16-35.
Berikut ini adalah beberapa prosedur pembuatan akta yang perlu kamu ketahui:
- Kamu harus menyetorkan nama dan identitas dari sekutu pasif dan aktif untuk mendirikan CV.
- Nama ini akan ditetapkan sebagai pendiri CV.
- Kamu harus menentukan tujuan dan maksud pendirian CV. dan meletakkannya di keterangan CV.
- Sekutu aktif harus menandatangani perjanjian sebagai pihak yang berkuasa.
- Mendaftarkan akta ke PN
- Menetapkan jumlah kas sesuai dengan kesepakatan yang berlaku antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Menyepakati sekutu yang dapat mengambil tindakan dengan menggunakan nama CV.
Catatan Penting: Semua proses di atas harus terjadi di hadapan notaris. Sehingga, setelah semua prosedur dan langkah selesai, notaris dapat langsung menetapkan akta pendirian CV.
Notaris kemudian akan membawa salinan akta ke Kemenkumham untuk memperoleh Surat Keterangan berkaitan dengan pendirian CV.
2. Pendaftaran akta CV ke PN
Berikutnya, kamu perlu mendaftarkan akta pendirian CV yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri. Siapkan terlebih dahulu SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Selain itu, kamu juga perlu terlebih dahulu mengurus NPWP untuk CV di Kantor Pajak yang sesuai dengan domisili CV.
3. Mengurus SIUP
Cara membuat CV perusahaan selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mengurus SIUP.
Surat yang berkaitan dengan izin usaha ini dapat kamu urus dengan mengunjungi PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Pembuatan TDP
Membuat TDP sekarang dapat kamu lakukan secara online melalui pelayanan pemerintah sesuai dengan daerah domisili CV.
Namun, jika kamu masih bingung dengan cara pengurusannya, kamu tetap bisa langsung datang ke dinas perdagangan kota dan kabupaten.
Yang perlu kamu lakukan hanyalah mengisi formulir dan melengkapi dokumen berupa salinan SK, Akta dan NPWP untuk mendapatkan TDP.
Berapa Biaya untuk Membuat CV?
Biaya pembuatan CV tidaklah semahal pendirian PT. Kendati total biayanya sangat bergantung pada domisili CV, biaya yang perlu kamu siapkan berkisar di antara 2 juta hingga 4 juta rupiah.
Kesimpulan
Sebelum mendaftarkan CV, sangatlah penting untuk memahami pengertian dan perbedaan antara CV dan PT.
Setelah kamu yakin akan pilihanmu, maka praktikan cara membuat CV perusahaan di atas supaya usaha kamu bisa mendapatkan legalitas dengan cepat.