Cek Gaji Polisi dan Tunjangan Terbaru di Indonesia Saat Ini

Arya

Gaji polisi

Thecronutproject.com – Polisi adalah personel atau kelompok yang menjaga ketertiban dan keamanan umum. Dengan tugas yang berat dan beresiko, tak heran jika gaji polisi dan tunjangannya juga cukup banyak. Tapi, sama halnya dengan PNS, besaran gaji dalam kepolisian juga berbeda-beda.

Perbedaan besar gaji dalam kepolisian berasal dari perbedaan tingkat golongan atau pangkat. Pangkat paling rendah di kepolisian Indonesia yaitu Tamtama dan yang paling tinggi yaitu Jenderal Polisi. Oleh karena itu, gaji yang diterima pun beragam sesuai pangkat anggotanya.

Daftar Gaji Polisi Sesuai dengan Pangkatnya

Gaji polisi terbaru
ANDRI GINTING/SUMUT POS- Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2012 dalam rangka Pengamanan Hari Natal 2012 dan Tahun Baru 2012 di Lapangan Merdeka, Medan, Jumat (21/12).

Lalu, berapa gaji polisi sesuai dengan pangkatnya tersebut? Silakan simak ulasan berikut.

1. Gaji Polisi Pangkat Tamtama

Tamtama ialah golongan paling rendah dalam kepolisian. Anggota yang baru bergabung di kepolisian akan mendapat golongan ini.

Selanjutnya, ada enam pembagian pangkat secara berurutan dari yang terendah di golongan ini dengan gaji sebagai berikut:

  • Bharada atau Bhayangkara Dua, dengan gaji Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100/bulan.
  • Bharatu atau Bhayangkara Satu, dengan gaji Rp 1.694.900 – Rp 2.699.400/bulan.
  • Bharaka atau Bhayangkara Kepala, dengan gaji Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400/bulan.
  • Abripda atau Ajun Brigadir Polisi Dua, dengan gaji Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900/bulan.
  • Abriptu atau Ajun Brigadir Polisi Satu, dengan gaji Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900/bulan.
  • Abripol atau Ajun Brigadir Polisi, dengan gaji Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700/bulan.

2. Gaji Polisi Bintara

Golongan bintara merupakan golongan yang menjembatani antara Tamtama dengan Perwira. Bintara juga menjadi penanggung jawab dalam membina kelompok Tamtama.

Dengan peran tersebut, golongan ini juga memiliki lima pangkat dengan gaji sebagai berikut:

  • Bripda atau Brigadir Polisi Dua, dengan gaji Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100/bulan.
  • Briptu atau Brigadir Polisi Satu, dengan gaji Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200/bulan.
  • Brigadir Polisi, dengan gaji Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700/bulan.
  • Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua, dengan gaji Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300/bulan.
  • Aiptu atau Ajun Inspektur Polisi Satu, dengan gaji Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600/bulan.

Baca juga: 6 Cara Mengatur Uang Gaji Suami Ini Bikin Keluarga Sejahtera

3. Perwira Pertama

Golongan ini merupakan tingkat pertama dari pangkat perwira. Selain itu, golongan ini memiliki otoritas tertentu di kepolisian. Pada golongan ini memiliki pembagian dengan tiga pangkat.

Gaji polisi per bulan pada golongan ini adalah sebagai berikut:

  • Ipda atau Inspektur Polisi Dua, dengan gaji Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200/bulan.
  • Iptu atau Inspektur Polisi Satu, dengan gaji Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600/bulan.
  • AKP atau Ajun Komisaris Polisi, dengan gaji Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600/bulan.

4. Perwira Menengah dan Perwira tinggi

Dua bagian di golongan ini menandakan perbedaan dalam tingkatan manajerial dan otoritas. Golongan ini merupakan golongan yang mengatur atau menjadi manajemen dari kepolisian.

Lalu, golongan ini juga biasanya menerima pelatihan sesuai spesialisasi tiap bagiannya.

Perwira Menengah terbagi menjadi tiga tingkatan pangkat dengan gaji sebagai berikut:

  • Kompol atau Komisaris Polisi, dengan gaji Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100/bulan.
  • AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi, dengan gaji Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300/bulan.
  • Kombes atau Komisaris Besar, dengan gaji Rp 3.190.700 – RP 5.243.400/bulan.

Sedangkan Perwira tinggi memiliki empat tingkatan pangkat dengan besaran gaji sebagai berikut;

  • Brigjen atau Brigadir Jenderal Polisi, dengan gaji Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400/bulan.
  • Irjen atau Inspektur Jenderal Polisi, dengan gaji Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500/bulan.
  • Komjen atau Komisaris Jenderal Polisi, dengan gaji Rp 5.079.500 – Rp 5.930.800/bulan.
  • Jenderal Polisi, dengan gaji Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800/bulan.

Tentu saja, selain gaji, anggota kepolisian mendapatkan tunjangan tertentu. PP Nomor 29 tahun 2001 mengatur tentang gaji polisi dan tunjangannya di Indonesia. Selanjutnya, kamu dapat melihat tunjangan-tunjangan itu di tabel berikut.

Jenis TunjanganBesaran Tunjangan
Suami/Istri10% dari gaji pokok
Anak (Maksimal 2 anak)2% gaji pokok per anak
UmumRp 75.000/bulan
Tunjangan StrukturalDiatur Peraturan Presiden
Jabatan FungsionalDiatur Peraturan Presiden
PolwanRp 50.000/bulan
Tunjangan Beras18 kg/ bulan untuk anggota, 10kg/bulan untuk istri dan tiap anak
Uang Lauk PaukRp 60.000/bulan
Tunjangan Khusus yang Bertugas di PapuaDiatur Perpem
Tugas Daerah PerbatasanDiatur Perpem
Dana PensiunRp 1.000.000 – Rp 4.000.000

Kesimpulan

Dengan banyaknya gaji dan tunjangan, tentu saja anggota polisi harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Selain itu, anggota polisi tidak boleh memamerkan gaji polisi di Indonesia maupun menggunakan barang-barang yang bersifat hedonis. Bahkan, aturan menyebutkan agar anggota polisi untuk hidup sederhana.

Akan tetapi, semua aturan tersebut menegaskan jika polisi harus menjadi contoh yang baik. Entah itu kepada masyarakat, maupun sesama anggota kepolisian. Selanjutnya, aturan ini diharapkan akan menimbulkan harmoni yang baik antara masyarakat dan polisi.

Kesimpulannya, polisi merupakan pekerjaan dengan gaji dan karir yang menjanjikan. Tentu saja, hal itu sebanding dengan beratnya tugas yang diemban. Jadi, tak heran bila gaji polisi merupakan gaji profesi dengan rata-rata tertinggi di Indonesia saat ini.

Baca juga

Bagikan:

Arya

Seorang pemuda biasa dari kampung yang kebetulan suka berselancar di dunia maya, khususnya blogger.