Mahendra Siregar Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas Sosialisasi UU Ciptaker

Ichsan

foto mahendra siregar

Thecronutproject.com – Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI menciptakan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja.

Beleid yang ditandatangani oleh Presiden pada 4 Mei itu bertujuan untuk menyokong efektivitas penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja.

Nantinya, Satgas UU Cipta Kerja bakal dipimpin oleh seorang ketua. Posisi tersebut dipercayakan kepada Mahendra Siregar. Selain itu, ada 3 orang wakil ketua yang terdiri M. Chatib Basri, Suahasil Nazara dan Raden Pardede, serta satu sekretaris yaitu Arif Budimanta.

Baca juga: Prediksi Sri Mulyani Tentang Kuatnya Rupiah Sampai Tahun 2025 Mendatang

“Dalam rangka melakukan sinergi pada strategi, substansi, dan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang dilakukan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, maka dibentuklah Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sehubungan dengan Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 Kepres itu, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/5).

Berdasarkan tertib Satgas UU Cipta Kerja yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Di Pasal 4 disebutkan bahwasannya Satgas bertugas untuk melakukan sinergi substansi sosialisasi UU Cipta Kerja sekaligus peraturan pelaksanaannya dan menyusun strategi sosialisasi UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya yang berada di media kementerian/otoritas/lembaga/pemerintah daerah kota/kabupaten/provinsi.

Kemudian, Satgas juga mengemban tugas untuk mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya; memilih penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi serta peraturan pelaksanaannya di semua forum yang berkaitan dengan kegiatan investasi baik di luar negeri atau di dalam negeri; sekaligus merekomendasikan narasumber selama pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Sementara itu di Pasal 5, disebutkan bahwasannya Satgas berwenang untuk mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya dan juga memberikan arahan kepada otoritas/lembaga/kementerian/pemerintah daerah; dan juga memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya baik itu melalui laporan atau secara langsung.

Wewenang lain adalah mengkoordinasikan untuk memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya dari otoritas/lembaga/kementerian/pemerintah daerah dan memperoleh salinan laporan hasil pemantauan serta evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja sekaligus peraturan pelaksanaannya yang dilakukan Kantor Staf Presiden.

“Dalam rangka sinergi untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota berkewajiban mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” itulah yang ditegaskan di Pasal 6.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas akan dibantu Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat yang berada di unit kerja pada Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Bukan hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas bisa membentuk kelompok kerja.

“Semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lewat Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” jelas ketentuan yang berada di Pasal 11 Keputusan Presiden 10/2021 tersebut.

Baca juga

Bagikan:

Ichsan

Seorang content writer yang ingin selalu belajar menjadi lebih baik lagi