Menilik Gaji Abdee Slank Yang Menjabat Sebagai Komisaris Telkom

Ichsan

gaji Abde slank di Telkom

Thecronutproject.com – Abdi Negara Nurdin atau dikenal Abdee Slank telah resmi menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk semenjak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan yang digelar pada hari Jumat (29/5).

Abdee ditunjuk menjadi komisaris sempat membuat beberapa warga bertanya-tanya lantaran selama ini terkenal sebagai seorang musisi atau anggota Slank.

Slank sendiri merupakan satu dari grup band yang terkenal dan melegenda di Indonesia. Menurut pemberitaan dari sejumlah sumber, ‘bayaran’ mereka disetiap manggung bisa mencapai hingga Rp500 juta.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Baca juga: Cara mengatur uang gaji 2 juta per bulan

Menurut beleid itu, gaji seorang komisaris utama sebesar 45 persen dari total gaji direktur utama di suatu perusahaan. Sementara itu, gaji wakil komisaris utama 42,5% dari besaran gaji direktur utama.

Sedangkan anggota dewan komisaris lain memperoleh gaji sebesar 90% dari total gaji komisaris utama.

Selain mendapatkan gaji, nantinya anggota komisaris juga berkesempatan mendapat tantiem ataupun bonus. Besarannya tentu berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan juga kemampuan perusahaan.

Namun pada umumnya, tantiem ketua dewan pengawas atau komisaris utama 45% dari seorang direktur utama dan anggota dewan komisaris ataupun dewan pengawas sebesar 90% dari jabatan komisaris utama.

“Pajak penghasilan terhadap tantiem ditanggung sekaligus menjadi beban setiap dewan pengawas, dewan komisaris, dan anggota direksi  BUMN yang bersangkutan,” tulis poin 16 di beleid itu.

Meskipun demikian, pemberian tantiem dapay diterima ketika BUMN yang bersangkutan memperoleh setidaknya status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di laporan keuangannya.

Keuntungan Terendah

Syarat yang lain, BUMN harus mendapat keuntungan paling rendah 70% dari target yang sebesar 100%, pencapaian KPI minimal 80%, perusahaan tidak merugi, dan lain sebagainya.

“Pemberian tantiem/insentif kerja dibagikan secara proporsional menurut pencapaian KPI di tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan jika KPI juga mempertimbangkan sejumlah kriteria pencapaian pelaksanaan tugas sebagai seorang agen pembangunan termasuk sebagai kontribusi dividen terhadap negara,” jelas aturan itu.

Lebih lanjut, indikator lain merupakan hal-hal yang sudah ditetapkan pada RUPS atau menteri ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun yang bersangkutan.

Perhitungan tantiem memakai pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri. Menteri BUMN bisa memberikan perhitungan tantiem berbeda-beda terhadap BUMN dengan mempertimbangkan performa perusahaan sekaligus kondisi khusus yang berada di bisnis perusahaan.

Baca juga

Bagikan:

Ichsan

Seorang content writer yang ingin selalu belajar menjadi lebih baik lagi