Thecronutproject.com, Jakarta – Berita heboh berhembus dari perusahaan outsourcing di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan. Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan masih adanya perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sesuai dengan ketentuan.
Banyak yang di rugikan dalam hal ini, terlebih para buruh yang menginginkan THR saat hari raya, apalagi saat ini adanya peraturanyang tidak di perbolehkan mudik bagi karyawan. Menurut Riden, peraturanyang ada menjelaskan jika pekerja ataupun buruh yang sudah menjalankan pekerjaanya selama 12 bulan secara beruntun tidak putus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Di mana besaran upah yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan tetap alias tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran.
“THR yang diberi oleh perusahaan outsourcing PLN menghanguskan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta,” ucap Riden pada keterangan yang tertulis, Rabu, 12 Mei 2021. Dengan kesimpulan, THR yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan atau kurang dari satu bulan upah.”
Dengan adanya masalah tersebut, FSPMI yang di tingkat nasional berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar perusahaan segera membayarkan kekurangan THR buruh. Dalam hal ini, serikat pekerja yang berada di tingkat perusahaan sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk dengan melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta Direktur Utama PT PLN bertanggungjawab terhadap persoalan THR di perusahaan outsourcing PLN. Awalnya masalah ini di latar belakangi oleh Perdir PLN No. 0219 yang dibuat oleh PLN, dan saat ini menjadi rujukan para vendor dalam perhitungan pembayaran THR,” ucap Riden.
Riden mengatakan “jika dengan cara runding tidak menemukan hasil final dan suatu perusahaan tetap pada pendiriannya memotong THR para pekerja outsourcing, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa pekerja outsourcing PLN se-DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan mendatangi kantor PLN Pusat di Jakarta.
Sementara itu, untuk di luar tiga wilayah itu akan mendatangi kantor wilayah PLN di masing-masing daerah.
“Aksi ini akan dilakukan dengan tertib, damai, dan tetap menerapkan protokol Kesehatan pencegahan Covid-19,” tuturnya.
Menurut Riden, saat ini perusahaan outsourcing PLN yang sudah bergabung menjadi anggota FSPMI sudah mencapai 100 perusahaan yang tersebar di 70 kabupaten/kota dan 23 provinsi.
Mereka menyatakan akan bergerak serentak jika permasalahan THR ini tak kunjung terselesaikan.
Banyak yang di rugikan dengan adanya THR yang tidak turun pada saat pandemi seperti saat ini, terlebih jika suatu perusahaan tetap pada pendirianya maka akan mengakibatkan demo besar yang terjadi. Demo tersebut malah di kawatirkan malah menimbulkan penyebaran covid 19, walaupun prokes sudah di jalankan namun tetap ada rasa kawatir dari berbagai pihak.
Artikel di kutip dari berbagai sumber dan kami rangkum kembali dengan bahasa yang sebaik mungkin. Dan jangan lupa share postingan ini ke sosial media kalian.
Repost: cronutdigital.com