Thecronutproject.com, Jakarta – Uang pecahan 1.0 bikin heboh netizen, lantas apakah uang ini termasuk alat pembayaran yang sah di Indonesia? Berikut faktanya.
Sebuah video pada akun TikTok viral dengan uang pecahan 1.0. Banyak yang mengira uang tersebut adalah upaya redenominasi rupiah. Namun, dugaan tersebut dibantah oleh Bank Indonesia (BI) serta Peruri selaku otoritas moneter di tanah air.
Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial itu bukan Rupiah yang artinya uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.
“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).
Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Erwin menjelaskan bahwa Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut.
Sesuai aturan yang ditetapkan, BI juga merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan serta mengedarkan uang rupiah yang sah di Indonesia.
Namun, sampai saat ini BI tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 tersebut sehingga itu bukan uang Rupiah resmi yang bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya dalam kepentingan internal Peruri,” kata Erwin menegaskan.
Kendati demikian, rencana redenominasi juga masih masuk dalam wacana BI untuk bisa direalisasikan.
Redenominasi, kata Erwin memiliki banyak aspek yang harus diperhatikan. Tanggung jawab kesuksesan program tersebut tidak hanya BI, pemerintah, dunia usaha namun juga masyarakat secara umum.
“Wacana itu terus dilanjutkan. Seperti pengalaman di banyak negara, akseptasi masyarakat memegang peran kunci. Persepsi salah tentang redenominasi yang dipersamakan dengan sanering (pemotongan nilai uang) di masa lalu,” jelasnya.
“Selain itu kebijakan ini juga harus diterapkan dalam kondisi ekonomi yang stabil supaya tidak menimbulkan kepanikan yang nggak perlu,” lanjut Erwin.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Ada pula dikenal istilah sanering, yakni pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Terkait hal ini, Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) pun angkat bicara. Melalui akun resmi instagramnya, Peruri memberikan penjelasan terkait uang pecahan tersebut.
“House Note (uang specimen) yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” tulis Peruri yang dikutip Senin (10/5/2021).
Mata uang resmi Indonesia yakni Rupiah memiliki ciri-ciri khusus. Menurut Peruri, berdasarkan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011 ciri-ciri rupiah adalah:
1. Memiliki gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
2. Memiliki frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
3. Memiliki sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Memiliki tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Memiliki nomor seri pecahan
6. Memiliki teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
Kendati demikian, di dalam pecahan uang 1.0 yang viral tersebut tidak ada memiliki ciri tersebut. Oleh karenanya, pecahan 1.0 bukan Rupiah yang sah atau hanya House Note yang hanya digunakan sebagai sampel uang hasil cetakan Peruri.
“Peruri menerbitkan House Note / uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri,” jelas Peruri.
Artikel di kutip dari berbagai sumber dan kami rangkum kembali dengan bahasa yang sebaik mungkin. dan jangan lupa share postingan ini ke sosial media kalian.
Repost: TheCronutproject.com